Klan penting bagi suatu perusahaan atau lembaga, karena dapat menyebarluaskan informasi berupa pesan tentang produk atau jasa yang ditujukan kepada masyarakat umum agar tertarik untuk membeli atau menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan.
Kekuatan iklan memang bisa membuat Anda tergoda untuk membeli atau menggunakan produk tersebut, namun tunggu dulu ada baiknya perhatikan dulu jenis iklan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Bank Umum, Bang Perkreditas Rakyat, Perusahaan Efek, Dana Pensiun , Perusahaan Asuransi, Penyedia Layanan Pinjaman Pinjam Uang Online dan masih banyak lagi. Tujuannya agar konsumen terhindar dari penipuan atau layanan LJK ilegal yang hanya merugikan keuangan Anda.
Sebagai informasi, kini setiap LJK tentunya tidak bisa sembarangan dalam mengiklankan produknya, mengingat seluruh aktivitas LJK akan terus dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Jasa Jasa Keuangan, telah disiapkan Iklan Jasa Keuangan Pedoman sebagai pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK) untuk dapat beriklan sesuai dengan ketentuan.
Apa saja panduan iklan jasa keuangan yang telah cermati.com rangkum dari situs resmi OJK yang perlu Anda ketahui? berikut ulasannya:
1. Informasi yang Akurat
Setiap informasi berdasarkan referensi pihak ketiga harus kredibel dan akuntabel, baik kuantitatif maupun kualitatif. Berikut ciri-ciri iklan yang memiliki informasi akurat, antara lain:
Iklan dilarang menggunakan kata-kata superlatif, seperti kebanyakan, nomor satu, hanya, diawali dengan ter dan seterusnya.
Tidak fokus pada kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja, karena tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan kinerja di masa yang akan datang. Boleh mencantumkan proyeksi kinerja terkait selama itu relevan dan memiliki dasar yang kuat untuk diketahui audiens.
Data penelitian yang diperoleh tidak boleh dimanipulasi dan harus menyertakan sumber data yang kredibel.
2. Informasi Jujur
Untuk menarik banyak konsumen, tak sedikit LJK yang memanipulasi informasi. Idealnya, setiap LJK harus memberikan atau menyampaikan informasi tentang produk layanan yang sebenarnya. Mulai dari manfaat, keuntungan, hingga risiko yang nantinya akan dialami konsumen.
Tidak hanya saat mengiklankan produk, namun semua informasi harus disampaikan oleh LJK saat melakukan pemasaran offline, hingga kesepakatan dengan konsumen. Jika ada perubahan yang berlaku pada sistem LJK, segera beri tahu konsumen.
3. Hapus Informasi
Selain menyampaikan informasi secara jujur, LJK juga harus menyampaikan seluruh informasi secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak berbelit-belit hanya membuat konsumen bertanya-tanya. Berikut ciri-ciri informasi yang jelas yang harus dipenuhi oleh LJK, yaitu:
- Bahasa yang mudah dipahami, menggunakan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- Hindari penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan karakteristik industri
- Semua informasi terkait LJK dapat disampaikan melalui link mulai dari QR Code, website dan lain sebagainya.
- Mencantumkan Logo OJK dan pernyataan “terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan” tertulis horizontal. Tetapi logo dan pernyataan seperti itu tidak boleh dimasukkan dalam iklan tidak langsung.
- Khusus LJK yang fokus pada Syariah harus memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip Syariah, seperti wajib mencantumkan logo Perbankan Syariah (iB), tidak mencantumkan stempel halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menggunakan tanda bintang (* ) hanya untuk mendapatkan kejelasan informasi lebih lanjut hubungi layanan LJK atau kunjungi website.
- Syarat-syarat pengembalian harus dinyatakan dengan jelas dan lengkap antara lain jenis syarat yang harus dipenuhi, dan jangka waktu berlakunya pengembalian.
- Iklan yang menjanjikan hadiah harus menyampaikan informasi secara jelas mulai dari persyaratan yang berlaku, waktu penarikan hadiah, hingga jumlah hadiah.
- LJK tidak boleh sembarangan menggunakan kata “bebas” atau kata lain yang memiliki arti yang sama, kecuali ada ketentuan yang telah disepakati oleh OJK.
- Jangan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau tidak masuk akal seperti “no risk”, “selalu menguntungkan” dan lain-lain.
- Ada testimoni dari konsumen yang bersifat pribadi dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani. Selain itu, berikan identitas dan alamat pribadi Anda.
- Proses prosedural yang disajikan dalam iklan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap produk yang diiklankan harus tersampaikan dengan jelas mulai dari karakteristik, kelebihan dan kekurangan, resiko dan lain-lain.