Delapan perusahaan fintech lending peer-to-peer (p2p) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedelapan fintech lending tersebut adalah Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group) , Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Syariah).
Dari terakhir, OJK mencatat total 33 penyelenggara fintech lending resmi pemegang izin dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, selebihnya terdaftar di OJK.
Status izin usaha diberikan kepada platform tekfin yang terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001 yang merupakan standar internasional dalam penerapan sistem manajemen keamanan informasi.
“Selamat kepada anggota AFPI yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK. Semoga dengan diperolehnya izin usaha ini dapat memperkuat industri khususnya di tengah pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya dalam berperan aktif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat khususnya sektor UKM,” ujar Ketua Umum AFPI. , Adrian Gunadi, seperti dikutip dari siaran pers AFPI.
Lebih lanjut Adrian berharap, penerimaan izin usaha dari 8 anggota AFPI kali ini dapat menginspirasi anggota lainnya yang masih dalam proses. “Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending, harus mematuhi regulasi dan aturan dari OJK dan dari asosiasi untuk menjaga kredibilitas industri,” kata Adrian.
Adrian menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menunjukkan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending meningkat 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!
Perkembangan Industri Fintech Lending di Tengah Pandemi
Kabag Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan, di tengah pandemi corona (Covid-19), AFPI juga mendukung kebijakan pemerintah memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online di industri fintech p2p lending.
Berdasarkan hasil survei restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, sebanyak 143 platform fintech lending memberikan jawaban. Artinya, tercatat sebanyak 88 platform menerima permintaan restrukturisasi dari peminjam (borrower) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pemberi pinjaman (lender) sebesar Rp237 miliar dari 674.068 rekening/transaksi.
Selain itu, dari hasil survei yang sama juga dijelaskan, tercatat 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Pembayaran (TKB90) stabil, 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku mengalami kenaikan TKB90.
TKB90 adalah tingkat kualitas kredit di fintech lending dimana jika nilainya semakin tinggi dan mendekati level 100 berarti akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%.
Tumbur menjelaskan, perlu dipahami bahwa fintech p2p lending berbeda dengan perbankan. Fintech lending hanyalah sebuah platform pinjaman pinjaman online yang menyatukan peminjam dan pemberi pinjaman. Sedangkan bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
“Jadi penyelenggara fintech platform P2P Lending tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan pemberi pinjaman. Kewenangan ada pada pemberi pinjaman, tetapi penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi peminjam UKM yang terkena Covid-19 kepada pemberi pinjaman,” kata Tumbur.
Penyaluran Pembiayaan Meningkat di 6 Sektor Industri Ini
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan selama wabah Covid-19, secara umum penurunan terjadi di hampir semua platform fintech P2P lending.
Namun ada beberapa sektor yang mengalami peningkatan penyaluran pembiayaan seperti penyaluran di bidang kesehatan khususnya pada UKM farmasi, obat-obatan dan alat penunjang kesehatan. Demikian pula sektor-sektor yang terkait dengan distribusi pangan, produk pertanian, makanan kemasan, mengalami perkembangan yang positif.
Sektor telekomunikasi dan ekosistem online yang merupakan jasa juga semakin banyak digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk terus berkembang seiring dengan pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
“Selama wabah Covid-19, ada kabar baik dari beberapa platform yang masih mencatat pertumbuhan likuiditas. Dengan kekuatan inovasi produk dan adaptasi kecerdasan buatan (credit scoring) dalam manajemen risiko, mereka tetap mencatatkan pertumbuhan spektakuler hingga lebih dari 100%. Tentunya hal ini dimungkinkan karena adanya dukungan dari para lender-nya, baik institusional maupun individu,” kata Kuseryansyah.
Lebih lanjut, Kuseryansyah menambahkan, industri Fintech P2P Lending akan tetap mempertahankan kinerjanya di masa pandemi ini dan secara selektif menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan peran aktif Fintech P2P Lending tetap terjaga dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan.