Jangan Pinjam Uang Online, Pastikan Fintech Terdaftar Di OJK dan AFPI

 Meminjam uang secara online kini menjadi alternatif yang diminati banyak orang. Pasalnya, semua orang bisa mendapatkan pinjaman dana dengan syarat mudah, likuiditas cepat dan tidak perlu agunan. Pinjaman online praktis dan cepat cair ini merupakan layanan pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan fintech lending peer to peer (p2p).

Pinjol dari fintech hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu singkat, persyaratan ringan seperti cukup hanya dengan bukti KTP dan mengisi data diri, kemudian dalam waktu kurang dari 2 hari pinjaman sudah diterima di rekening peminjam.

Terlepas dari semua kemudahan tersebut, ternyata banyak juga penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh fintech ilegal atau fintech abal-abal yang merugikan Anda. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang melek finansial, ketahuilah cara memilih fintech loan yang aman. Berikut tips penting dan praktis yang bisa Anda praktikkan sebelum meminjam uang secara online:

1. Pastikan memilih Fintech yang Terdaftar di OJK dan AFPI

Kunci utama sebelum Anda meminjam uang secara online melalui fintech p2p lending, pastikan nama perusahaan fintech tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Co-Funding Fintech Indonesia).

OJK berperan dalam memantau, mengatur industri tekfin dan melindungi nasabah dalam menggunakan layanan tekfin. Kemudian, AFPI dikukuhkan sebagai mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia.

Jadi, fintech pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI aman untuk dipilih masyarakat. Sebagai informasi, hingga 8 April 2019, jumlah fintech lending yang telah didaftarkan dan dipantau oleh OJK dan anggota AFPI tercatat sebanyak 106 fintech p2p lending.

Pastikan untuk tidak sembarangan memilih pinjaman online karena ini penting. Jadi sebaiknya pastikan sebelum Anda meminjam atau mendanai, Anda harus mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK dan AFPI apakah perusahaan fintech loan pilihan Anda terdaftar di OJK atau tidak.

2. Pilih Fintech Bersertifikat ISO 27001

Selain terdaftar di OJK dan AFPI, Anda juga dapat memilih fintech yang telah menerapkan ISO 27001. Sistem ISO ini telah diterapkan oleh perbankan dan kini diterapkan untuk fintech loan. Sertifikasi ISO 27001 merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan menjadi persyaratan OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Manfaat penerapan ISO 27001 di perusahaan pinjol adalah sebagai bukti bahwa perusahaan pinjol memiliki tata kelola data pelanggan yang baik sesuai dengan standar internasional sehingga hal-hal seperti penyalahgunaan data, peretasan dan pencurian data identitas dapat dihindari.

3. Hindari Meminjam Uang Dalam Banyak Pinjaman

Sehingga Anda dapat dengan aman meminjam uang secara online dan terbebas dari cengkeraman pinjaman online. Sebelum meminjam uang, ketahuilah kewajiban Anda untuk mengembalikan uang yang dipinjam untuk melunasi.

Kuncinya adalah mengatur keuangan agar bisa melunasi utang dan tidak terlambat membayar cicilan utang. Manfaat pinjaman online bisa bermanfaat positif jika digunakan sesuai kebutuhan. Sangat disarankan agar Anda menghindari meminjam uang secara online di lebih dari satu aplikasi pinjaman.

Harus Anda pahami bahwa banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK memberikan iming-iming uang untuk dicairkan lebih cepat dalam hitungan jam tanpa persyaratan yang berat. Tapi ingat resikonya sangat berat! Anda bisa dikejar debt collector hingga bunga pinjamannya mencekik.

Sangat penting untuk menghindari prinsip ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ alias utang di tempat lain untuk melunasi utang yang lain apalagi sampai utang di fintech adalah pinjaman ilegal untuk melunasi utang di fintech lain. Intinya, mulailah belajar mengelola uang dengan baik agar cicilan utang berjalan lancar.

Pinjam Uang Online Aman, Cicilan Lancar

Pada dasarnya, pinjam uang secara online aman selama Anda telah memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi online telah terdaftar di OJK dan AFPI. Kita harus menghindari mencari informasi hanya berdasarkan media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Banyak akun palsu yang meniru akun resmi fintech pinjaman online dan mencantumkan logo OJK. Ingat, cek saja dengan benar di website OJK dan AFPI sebelum meminjam uang agar aman dan terhindar dari penipuan fintech bodoh.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama