Fintech Pinjol Kini Memiliki Asosiasi Resmi, Yuk Ketahui 3 Fakta AFPI

 Siapa yang pernah meminjam uang dari pinjaman online fintech? Cepat cair, persyaratan ringan dan cara mudah membuat siapa saja yang membutuhkan dana cepat bisa pinjam uang di fintech pinjol (pinjaman online).

Pinjol yang juga dikenal sebagai perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pinjaman tanpa agunan.



Siapapun yang memenuhi syarat dapat meminjam uang secara online, cukup mengakses fintech pinjol dari ponsel pintar (smartphone), mengajukan pinjaman dan mengisi data lengkap, maka kurang dari dua hari pinjaman dapat dikonfirmasi cair setelah disetujui.

Update informasi seputar fintech, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) yang berfungsi sebagai organisasi resmi yang mewadahi para pengusaha pinjol/fintech p2p lending atau Fintech Online Funding di Indonesia .

Lantas apa saja fungsi dan manfaat kehadiran AFPI bagi peminjam online? Yuk, cari tahu faktanya berikut ini:

Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!

1. AFPI adalah asosiasi resmi kelompok fintech p2p lending

AFPI sendiri dibentuk pada tanggal 5 Oktober 2018, dan diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada tanggal 8 Maret 2019.

Pelantikan AFPI juga ditandai dengan pelantikan pengurus AFPI periode 2019 – 2021, dan pemilihan Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi. Bagi anggotanya atau fintech pinjol yang telah bergabung, dikutip dari situs www.afpi.or.id hingga 4 Februari 2019, AFPI memiliki 99 operator Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Saat ini AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan peruntukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.

Hal lain yang perlu diketahui adalah bahwa dalam P2P Lending sendiri terdapat dua jenis penyedia pendanaan online, yaitu P2P Productive Funding dan P2P Multipurpose Funding.

AFPI sendiri terbentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Ke depan, semua operator Fintech P2P Lending di Indonesia harus mendaftar sebagai anggota AFPI.

2. AFPI adalah layanan pengaduan online bernama 'Jendela'

Windows merupakan saluran informasi dan pengaduan bagi nasabah fintech legal atau telah terdaftar di OJK yang memiliki berbagai pengaduan terhadap layanan fintech p2p lending yang telah menjadi anggota AFPI. Seperti diketahui, menjamurnya pinjaman online yang diakhiri dengan pemberitaan debt collector yang mengancam atau tidak sesuai aturan kepada konsumen sudah bisa diberitakan di AFPI Window.

Konsumen (dalam hal ini peminjam) diharapkan memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan laporan saat melakukan pengaduan melalui layanan pengaduan Jendela AFPI. Buktinya bisa berupa rekaman suara atau screenshot chat seperti konsumen ditagih debt collector dengan cara-cara yang melanggar atau mengancam.

Untuk pengaduan/keluhan dapat disampaikan ke AFPI Window melalui 3 cara, yaitu:

- Menghubungi customer service, hotline center melalui telepon call center di 021 50821960 (bebas pulsa) pada jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

- Melaporkan pengaduan melalui email: pengaduan@afpi.or.id atau dapat juga menyampaikan melalui website https://www.afpi.or.id/contact

3. AFPI menerapkan standardisasi dan sertifikasi bagi anggotanya

Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan layanan fintech p2p lending khususnya, AFPI akan menerapkan standarisasi dan sertifikasi untuk proses penagihan yang dilakukan anggota AFPI kepada konsumen yaitu larangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melapor prosedur penagihan.

Selain itu, AFPI juga menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Update Manajemen Risiko Industri 4.0 untuk seluruh anggotanya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menggunakan layanan fintech loan karena keamanan data tetap terjaga dan pastikan memilih fintech legal yang sudah terdaftar dan terpantau oleh OJK.

Pengguna layanan fintech p2p lending di Indonesia semakin meningkat, diambil dari data OJK hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan terdaftar yang beroperasi di produktif, multiguna - konsumer dan syariah. Di sisi pemberi pinjaman, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta orang dengan lebih dari 17 juta transaksi.

Punya Keluhan Fintech P2P Lending? Laporkan saja ke AFPI

Kehadiran AFPI menjadi angin segar bagi nasabah pinjol, khususnya seluruh fintech yang bergerak di bidang pinjaman online dan telah terdaftar dan terpantau oleh OJK wajib bergabung menjadi anggota AFPI. Ke depan, jika ada fintech ternama yang tercatat melakukan pelanggaran, maka fintech tersebut akan dikenakan sanksi dari AFPI, seperti dikeluarkan dari daftar fintech legal/terdaftar oleh OJK.

Bagi nasabah pinjol, layanan AFPI Window membantu menampung segala macam keluhan dari fintech p2p lending legal jika merasa tidak nyaman atau menemukan hal ganjil yang merugikan selama menggunakan layanan pinjol. Yang terpenting sebelum Anda mengambil pinjaman online, periksa dulu dan pastikan pinjol fintech yang dipilih ada di daftar OJK dan AFPI.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama