Waspada Penipuan Pinjol Lewat Media Sosial, Yuk Kenali Fiturnya!

 Tidak bisa dipungkiri saat ini waktu serba online. Tidak hanya berbelanja, membayar tagihan dan pajak, kamu yang sedang membutuhkan uang juga bisa mendapatkannya secara online yaitu dengan mengakses layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending menggunakan handphone dan tanpa batas waktu yang ditentukan sehingga bisa leluasa mengakses layanan kapan dan di mana saja.

Selain kemudahan akses, penyelenggara p2p lending juga memberikan persyaratan kepada calon nasabah yang tidak ribet. Umumnya hanya menggunakan KTP, NPWP, dan rekening bank pribadi yang sudah berjalan minimal tiga bulan.

Kemudahan itulah yang membuat tidak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. Kecerdasan mereka menarik perhatian para korban tidak hanya melalui telepon atau pesan singkat, tetapi mereka juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan, yaitu Facebook dan Instagram.

Berbagai cara mereka lakukan mulai dari rayuan rayuan lewat pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran tersebut, namun tetap saja hingga saat ini masih ada saja masyarakat yang melapor karena uang tersebut telah hilang dan dibawa kabur oleh pelaku.

Jika Anda membutuhkan pinjaman likuiditas cepat, berhati-hatilah agar tidak menjadi korban penipuan lebih lanjut. Untuk itu, kenali dan ingat ciri-ciri modus penipuan pinjol di media sosial berikut ini:

Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!

1. Adanya Penawaran Produk yang Menarik

Untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah dana tertentu, biasanya peminjam akan melakukannya melalui website atau aplikasi yang disediakan oleh pihak penyelenggara. Bahkan, hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut.

Kecuali jika anda ingin menanyakan informasi lebih lanjut mengenai jasa pinjol yang ditawarkan, maka anda akan menghubungi pihak pinjol yang dimaksud dan pihak pinjol hanya akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang anda berikan dengan jelas.

Lain halnya dengan pinjol abal di media sosial. Mereka menawarkan produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial ke telepon. Dalam penawaran tersebut, pihak pinjol abal tidak memberikan penjelasan rinci mengenai produk pinjaman tersebut dan yang mereka sampaikan hanyalah iming-iming manis. Saat menindaklanjuti, mereka akan memaksa calon peminjam untuk menyetujui tawaran tersebut.

Tips: waspadalah terhadap nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang belum tentu menguntungkan. Ingat, pemberi pinjaman resmi atau legal hanya menawarkan produk pinjamannya dengan cara yang benar, karena informasi yang diberikan jelas dan tentunya tidak akan pernah dipaksakan.

2. Persyaratan Tidak Berlaku

Pinjol p2p lending membuka akses bagi yang sedang membutuhkan dana namun tidak dapat mengakses layanan perbankan namun berhak mendapatkan kredit. Namun, bukan berarti calon nasabah bisa leluasa mengakses pinjaman begitu saja karena masih ada persyaratan yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pinjaman.

Hal inilah yang seringkali membuat calon debitur merasa takut karena ada persyaratan yang tidak bisa mereka penuhi. Dengan begitu, ada kemunculan besar di media sosial yang menawarkan dana cair cepat tanpa embel-embel atau hanya membagikan nomor telepon dan nama pribadi yang dapat dihubungi.

Tips: sebelum mengajukan pinjaman, pastikan persyaratannya jelas, mulai dari identitas diri seperti KTP, NPWP hingga proses pengecekan riwayat kredit melalui pengecekan BI. Yang terpenting, semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi dan tidak melalui pesan singkat.

3. Menerapkan Uang Muka

“Kenapa saya mau pinjam uang, malah saya dimintai uang sebanyak rupiah”. Perlu diingat, setiap peminjam akan meminta uang kepada calon peminjam untuk biaya administrasi yang nantinya akan digunakan untuk stempel dan keperluan lainnya saja. Itu juga nilai uangnya tidak banyak.

Peminjam yang sama akan meminta uang, tetapi selisihnya dalam jumlah yang sangat besar bisa mencapai jutaan, tergantung jumlah pinjaman yang akan diajukan. Misal butuh dana Rp50 juta - Rp100 juta, maka uang muka bisa lebih dari Rp1 juta dan seterusnya.

Mereka beralasan, uang itu sebagai uang muka agar dana yang dibutuhkan cepat cair. Karena membutuhkan dana yang banyak, maka tanpa berpikir panjang calon peminjam akan rela mengeluarkan uang muka demi dana yang dibutuhkan agar cepat cair.

Tips: jangan buru-buru mengajukan pinjaman tanpa memastikan. Perhatikan dulu uang muka yang diterapkan. Jangan sampai menyesal karena uang jutaan rupiah dibawa kabur oleh pinjol abal.

4. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Informasi penyelenggara pinjol tidak valid

Kelengkapan informasi identitas dalam suatu perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama untuk diperhatikan. Karena kelengkapan informasi menjadi tolak ukur masyarakat dalam penilaian resmi atau tidaknya perusahaan tersebut. Biasanya informasi ini akan diposting di website serta semua media sosial yang digunakan.

Sedangkan pada abal pinjol, baik dari pemilik maupun karyawannya berusaha menutupi informasi perusahaan. Jika ada, mereka hanya mencantumkan informasi palsu. Misalnya alamat yang dicantumkan tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk handphone, menggunakan email pribadi (gmail atau yahoo) dan lain sebagainya.

Tip: Tidak ada salahnya memastikan kebenaran identitas sebuah perusahaan. Coba lihat alamat perusahaan di google maps, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan email yang digunakan mewakili nama perusahaan (contoh: xxx@cermati.com) dan seterusnya.

5. Minta Informasi Pribadi

Pada umumnya untuk kelengkapan data calon peminjam, pemberi pinjaman yang sah hanya menanyakan informasi nama peminjam, nomor telepon aktif dan alamat email saja. Rekening bank juga diminta untuk memeriksa riwayat kredit dan pencairan dana.

Di sisi lain, pinjol abal akan menipu nasabahnya dengan alasan dana akan dicairkan dengan cepat, sehingga peminjam harus menyerahkan data pribadi lainnya seperti pin atau kata sandi perbankan.

Tip: Jika Anda tidak ingin kehilangan uang di akun Anda, maka jangan berikan pin atau kata sandi perbankan Anda kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Ingat, bank sendiri tidak akan pernah meminta pin atau password.

6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money

Bayar tagihan ke rekening pribadi atau e-money

Semua aktivitas pinjol legal hanya melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan).

Jadi, jika seseorang menghubungi Anda melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon atas nama pinjol dan meminta informasi akun pinjol Anda atau meminta pembayaran tagihan melalui akun atas nama pribadi atau bisa melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya kita tidak menanggapi dengan serius. Karena ini salah satu modus penipuan yang dilakukan pinjol abal.

Tip: Operator kartu kredit legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital/e-money dan Anda juga harus memastikan bahwa Anda membayar tagihan sesuai dengan informasi di aplikasi atau situs web.

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Fitur lain dari pinjol abal yang mudah Anda kenali adalah dengan melihat tampilan media sosial baik di facebook maupun instagram. Setiap penyelenggara pinjol resmi, pasti memiliki tim khusus yang mengelola media sosialnya agar terlihat rapi, menarik dan profesional.

Hal ini jelas berbeda dengan media sosial pinjol abal. Pastinya tampilan media sosialnya berantakan, imejnya hancur, bahkan kebanyakan hanya mengambil postingan pinjol lagi dan mempostingnya kembali di media sosialnya.

Tips: Perhatikan baik-baik keseluruhan media sosial yang digunakan pinjol. Selain dari konsep, susunan postingan yang tertata rapi, kamu juga bisa mengecek followers, apakah asli atau palsu.

Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK

Untuk menghindari abal pinjol yang kini mulai bermunculan di media sosial, ada baiknya Anda mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu kepada penyelenggara pinjol yang sudah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala. Diketahui hingga 14 Oktober 2020, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 155 pinjol.

Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengetahui status izin penawaran produk jasa keuangan.

Jika Anda sudah menjadi korban pinjol abal, segera laporkan ke pihak berwajib atau Satgas Waspada OJK, yaitu bisa melalui customer service 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama