Bak Malaikat, Peran Fintech Bisa Bungkam Dampak Covid-19

 Sudah 8 bulan berlalu sejak pandemi Covid-19 melanda masyarakat Indonesia. Hampir semua sektor terkena dampaknya, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pendapatan masyarakat, omzet pengusaha turun. 'Napas' sudah terengah-engah. Dunia bisnis berdarah karena Corona. Tanpa pinjaman uang atau bantuan modal, akan sulit untuk bertahan hidup.

Tapi untungnya ada fintech (financial technology). Perusahaan financial technology masih bangkit, sejak booming di tahun 2016. Melalui fintech, akses ke layanan keuangan digital menjadi lebih mudah.

Layanan keuangan, seperti mengirim uang, membayar tagihan, membeli produk asuransi, mengajukan kartu kredit, hingga pinjaman bank atau pinjaman online cukup dari ponsel. Selesai dalam hitungan detik.

Kehadiran fintech seperti pahlawan di tengah pandemi. Hal ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan.

Berikut fakta-fakta kontribusi fintech di masa-masa sulit tahun ini, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi di Indonesia Fintech Summit 2020.

Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!

Fintech Kurangi Dampak Ekonomi Covid-19

Fintech mampu memitigasi dampak ekonomi dari Covid-19

Di masa pandemi, gaya hidup masyarakat berubah. Banyak transaksi keuangan dilakukan dari rumah, semuanya online. Salah satunya melalui fintech.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur mengatakan, fintech mampu mendukung pemulihan ekonomi, terutama pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua berkat kontribusi fintech bagi individu dan UKM untuk bertransaksi.

“Fintech memiliki peran penting. Kami mencatat 55 inisiatif dari 52 perusahaan fintech yang menyasar masyarakat sebanyak 47,3%, UKM sebesar 45,4%, pemerintah 5%, dan lainnya 1,8% untuk mengurangi dampak Covid-19,” ujarnya.

Dukungan lain terlihat dari kontribusi kepada lembaga keuangan seperti memfasilitasi pelaku usaha untuk memiliki alat pembayaran, penyelesaian dan kliring.

Selain itu, mewujudkan implementasi investasi yang lebih efisien, mitigasi risiko dari sistem pembayaran konvensional serta tabungan dan pendanaan.

Salurkan Pinjaman Online Rp 128 Triliun

Di masa pandemi dan resesi, banyak orang mengalami kesulitan keuangan. Riset Flourish Ventures mengungkapkan bahwa 44% dari 586 pekerja lepas di Indonesia terpaksa meminjam uang untuk keluar dari krisis keuangan dan bertahan dari Covid-19.

Survei BPS juga menunjukkan bahwa 69,02% dari 25.256 pengusaha kecil dan menengah membutuhkan bantuan modal usaha. Peluang ini dimanfaatkan fintech untuk menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dan UKM.

Aliran pinjaman online dari fintech lending hingga September 2020 tercatat sebesar Rp 128,7 triliun atau meningkat signifikan sebesar 113% (yoy). Data ini diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka Indonesia Fintech Summit 2020.

“Hingga September 2020, sebanyak 89 operator fintech telah berkontribusi Rp 9,87 triliun pada transaksi jasa keuangan Indonesia. Sebanyak Rp 15,5 triliun disalurkan melalui fintech equity crowdfunding berlisensi,” kata Jokowi.

PR Fintech Kerek Tingkat Melek Keuangan RI

Fintech diharapkan dapat meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia

Perusahaan fintech terus bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total operator fintech yang terdaftar dan berizin hingga 5 Agustus 2020 sebanyak 158 perusahaan.

Fintech telah berkembang pesat. Sayangnya, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah. Inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk dari peran fintech.

"Indeks inklusi keuangan kita masih tertinggal di antara negara-negara ASEAN," kata Jokowi.

Pada 2019, indeks inklusi keuangan Indonesia akan menjadi 76%. Angka tersebut kalah dari Singapura sebesar 98%, Malaysia 85%, dan Thailand 82%.

Bahkan tingkat literasi keuangan digital masih rendah. Orang-orang masih bingung. Sebanyak 35,5% masyarakat Indonesia menggunakan jasa keuangan informal. Hanya 31,26% orang yang menggunakan layanan digital.

“Saya berharap fintech tidak hanya menjadi penyalur pinjaman dan pembayaran online, tetapi juga sebagai penggerak layanan keuangan digital bagi masyarakat,” harap Jokowi.

Fintech juga diharapkan berperan aktif sebagai:

  1. Pendamping perencana keuangan
  2. Memperluas akses UKM dalam pemasaran e-commerce
  3. Agregator
  4. Penilaian kredit yang inovatif
  5. Menyediakan layanan crowdfunding ekuitas, serta pembiayaan proyek.

Kejahatan Mengintai, Ini Aksi OJK Lindungi Konsumen

Kejahatan mengintai di layanan keuangan tekfin

Semakin maju teknologi, semakin banyak potensi risiko yang mengikuti. Kejahatan ini mengintai pengguna jasa keuangan fintech.

Sebut saja kejahatan dunia maya, kesalahan transaksi, dan penyalahgunaan data pribadi. Salah satunya karena regulasi keuangan nonbank tidak seketat perbankan.

“Pelaku industri Fintech perlu memperkuat tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan memitigasi risiko yang muncul. Saya berharap fintech dapat memberikan layanan yang aman bagi masyarakat,” pinta Jokowi.

Untuk menghindari praktik moral hazard dan melindungi konsumen, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan melakukan beberapa hal:

  1. Percepatan penyiapan penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. Melakukan penyempurnaan ketentuan dengan prinsip Same Business-Same Risk-Same Rules
  3. Memperkuat pengawasan berbasis teknologi (suptech) bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan perusahaan fintech
  4. Lakukan peningkatan kotak pasir peraturan
  5. Mengoptimalkan peran SRO seperti AFTECH dan AFPI dalam pelaksanaan market conduct monitoring.

Jangan Takut Transaksi Finansial Lewat Fintech

Tidak diragukan lagi, fintech ilegal merajalela. Terutama dalam layanan pinjam meminjam uang alias pinjaman online.

Jadilah konsumen yang cerdas. Menggunakan jasa keuangan di perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jangan tertipu dan menjadi korban fintech bodoh.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama