Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Beda Fintech Lending Ilegal dan Legal

 Pinjaman online (pinjol) dari fintech peer to peer (P2P) lending ilegal terus mengincar korban. Jumlah pengaduan yang diterima Badan Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melonjak lebih dari dua kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.

Berdasarkan data LBH Jakarta, terdapat 4.500 aduan terkait fintech lending hingga Juni 2019. Jumlah ini meningkat dari jumlah aduan pada awal Desember 2018 yang sebanyak 1.330 aduan.

Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan total akumulasi pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp41,04 triliun hingga Mei 2019. Nilai outstanding pinjaman menjadi Rp8,32 triliun. Jumlah penerima pinjaman mencapai 8,75 juta orang pada periode yang sama.

Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!

Kasus Pinjol Ilegal Viral

Korban terbaru pinjaman online ilegal yang viral adalah YI. Perempuan asal Solo, Jawa Tengah ini berulang kali mendapat teror karena tak mampu membayar utang senilai Rp1.054.000. Parahnya, YI menjadi korban hoaks informasi yang menyebut dirinya rela 'dirotasi' demi membayar utang. Diduga itu ulah perusahaan fintech.

Masih di Solo. Korban pinjol fintech ilegal lainnya adalah BC. Pinjam Rp5 juta, tunggakan 2 bulan, tiba-tiba tagihan jadi Rp75 juta. Jumlah total yang harus dibayarkan sudah termasuk denda (denda), biaya perpanjangan tenor, dan bunga.

Gila, artinya bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menetapkan suku bunga pinjaman online 0,05% hingga 0,8% per hari. Bunga 0,8% itu adalah maksimum. Jika pinjaman legal dihitung dari kasus BC, jika Anda meminjam Rp5 juta, bunganya 0,8% (Rp40 ribu per hari). Dalam waktu 2 bulan (60 hari), berarti pembayaran bunga sebesar Rp2,4 juta.

Denda keterlambatan tiap fintech berbeda-beda. Mulai dari Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per hari, tergantung jumlah pinjaman, pembayaran cicilan, dan jangka waktu keterlambatan. Ditambah lagi ada biaya perpanjangan tenor dengan besaran yang berbeda-beda di setiap fintech. Misalnya ada fintech lending yang membebankan 10% dari total pinjaman.

YI dan SM adalah dua dari sekian banyak korban pinjol ilegal. Masih mau pinjam uang di fintech lending sih? Menakutkan. Bunga mencekik, cara mereka ditagih tidak manusiawi. Oleh karena itu, buka mata Anda, lihat lebih jelas perbedaan antara fintech lending ilegal dan legal dalam layanan pinjam meminjam.

Kenali Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Legal

OJK menjelaskan, sebenarnya masyarakat dapat membedakan fintech lending ilegal dan legal melalui beberapa fitur berikut:

Fintech Lending Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  •  Pinjaman sangat mudah
  •  Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian uang (termasuk denda) tidak terbatas
  • .Tidak ada batasan waktu untuk penagihan
  •  Akses ke semua data di ponsel
  •  Ancaman teror berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto atau video pribadi
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Hukum Fintech Lending

  1. Terdaftar dan diawasi oleh OJK
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pinjaman dipilih secara ketat
  4. Transparansi informasi biaya dan denda pinjaman
  5. Total biaya pinjaman atau bunga 0,05% hingga 0,8% per hari
  6. Pelunasan maksimal (termasuk denda) 100% dari pokok pinjaman. Misalnya, jika Anda meminjam Rp1 juta, maka jumlah maksimum yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
  7. Penagihan maksimal 90 hari
  8.  Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi. Akses ke kontak, file gambar, dan informasi pribadi dari ponsel peminjam dilarang
  9.  Risiko peminjam yang tidak membayar kembali setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusdafil berisi informasi pinjaman bermasalah dari pengguna pinjaman bermasalah dari operator fintech lending yang telah terdaftar atau berizin di OJK.
  10. Memiliki layanan pengaduan konsumen.

Daftar Fintech Lending Resmi dan Bodong

  1. Tercatat, total fintech lending yang menyediakan layanan pinjaman secara resmi dan terdaftar di OJK sebanyak 113 entitas per Mei. Cek daftar fintech lending berizin dan terdaftar terbaru di OJK di sini.
  2. Sedangkan jumlah fintech bodoh yang ditepis Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 perusahaan. Daftar perusahaan fintech lending ilegal bisa diakses di sini.
  3. Jika ragu, Anda dapat menghubungi OJK di nomor 157.

Penting! Baca Ini Dulu Sebelum Meminjam Uang Secara Online

Sebelum meminjam uang secara online, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi bencana di kemudian hari:

1. Pastikan untuk meminjam dari perusahaan fintech yang terdaftar di OJK

2. Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif

3. Pinjam maksimal 30% dari gaji atau penghasilan agar tidak memberatkan

4. Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda. Setel alarm di ponsel Anda sebagai pengingat untuk membayar cicilan sebelum tanggal jatuh tempo

5. Jangan menggali lubang untuk menutupi lubang. Hindari meminjam uang dari fintech lain untuk melunasi utang. Jadikan pembayaran dengan mencicil sebagai prioritas utama setelah menerima gaji Anda

6. Periksa bunga dan denda atau biaya lainnya sebelum meminjam. Pilih pinjol yang menawarkan bunga dan denda terendah

7. Baca dengan seksama perjanjian kontrak, termasuk syarat dan ketentuan dan pasal-pasal perjanjian pinjaman. Peminjam harus memahami besaran bunga yang harus ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pelunasan (pelunasan), dan syarat lainnya.

Tingkatkan Kesadaran agar tidak menderita karena Pinjol Ilegal

Meski berada dalam situasi terjebak, tidak punya uang dan butuh pinjaman, lebih baik terlihat aman dengan tidak mengajukan pinjaman ke fintech lending ilegal. Jangan sampai ada YI dan SM berikutnya karena masih tergoda untuk menawarkan pinjol bodoh. Awalnya menyenangkan karena Anda bisa mendapatkan pinjaman cepat, tetapi risiko besar mengintai di baliknya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama