Penanaman Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing (luar negeri) untuk dapat melakukan usaha di Indonesia. Penanaman modal asing disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA).
PMA ini dikenal dengan Foreign Direct Investment (FDI). Penanaman modal asing dapat dilakukan oleh perorangan atau perusahaan. Dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bersama-sama dengan pemilik modal dalam negeri.
Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!
Pengertian Penanaman Modal Asing Langsung, Jenis, dan Bentuknya
Penanaman modal asing langsung adalah kegiatan penanaman modal oleh penanam modal asing atau asing untuk melakukan usaha di Indonesia. Baik menggunakan modal asing seluruhnya atau bermitra dengan investor lokal.
Jenis penanaman modal asing langsung dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Penanaman Modal Asing Langsung Horisontal
Penanaman modal asing langsung horizontal yang bertujuan menanamkan modal untuk memproduksi barang sejenis di beberapa negara. Umumnya dilakukan oleh investor asing untuk menjangkau pasar baru di dalam negeri dan sekitarnya.
2. Investasi asing langsung vertikal
Penanaman modal asing vertikal adalah kegiatan penanaman modal di suatu negara yang menawarkan biaya produksi yang rendah. Selanjutnya, produksi di negara tersebut akan dibawa kembali ke negara asal untuk diproses lebih lanjut.
Bentuk investasi asing langsung:
- Beli atau bangun total dengan modal penuh dari investor asing
- Memperoleh kepemilikan saham perusahaan yang sudah ada di negara tujuan atau perusahaan dalam negeri
- Membentuk usaha patungan antara investor asing dengan perusahaan dalam negeri (joint venture)
- Membentuk anak perusahaan di negara tujuan untuk melakukan kegiatan usaha
- Penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lain, kemudian membentuk perusahaan baru (merger).
Investasi Asing Tidak Langsung
Penanaman modal asing tidak langsung lebih pada penanaman modal dalam bentuk portofolio atau aset keuangan. Contoh investasi asing tidak langsung, seperti investasi pada saham, surat berharga atau obligasi, atau surat berharga lainnya.
Besaran kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) atau surat utang negara, seperti dikutip dari Kontan, sebesar Rp 953,70 triliun. Sementara itu, porsi kepemilikan asing di pasar saham Indonesia sebesar 41,4% pada akhir Maret 2021.
Manfaat Investasi Asing
Beberapa manfaat penanaman modal asing bagi Indonesia, antara lain:
- Masuknya modal baru untuk membiayai berbagai sektor yang kekurangan dana
- Membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga tingkat pengangguran berkurang
- Transfer teknologi baru dari negara asal yang dapat dikembangkan di Indonesia
- Membuka peluang kerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti peluang ekspor
- Meningkatkan pendapatan nasional melalui pajak
- Memperkuat hubungan ekonomi yang lebih stabil dengan negara lain.
Contoh Penanaman Modal Asing di Indonesia
Berikut tiga contoh penanaman modal asing di Indonesia 2019 yang masih berlangsung:
Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Penanaman modal asing di Indonesia dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dipimpin oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Penanaman Modal atau Kepala BKPM.
Perkembangan penanaman modal asing di Indonesia dapat dilihat dari data BKPM berikut ini:
Persyaratan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Persyaratan penanaman modal asing di Indonesia:
- Wajib mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pemegang saham, baik perseorangan maupun perusahaan.
- Perhatikan pedoman bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi orang asing yang tercantum dalam Perpres No. 44 tahun 2016
- Jika bidang usaha tidak terdaftar, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%
Penanaman Modal Asing di Indonesia
Nilai minimum penanaman modal asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetorkan ke bank-bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.
Cara Mendirikan PT untuk Penanaman Modal Asing