Kehadiran perusahaan financial technology atau yang lebih dikenal dengan financial technology (fintech) tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Total ada 185 operator fintech yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Tak disangka, sekitar 13 tahun lalu, satu atau dua perusahaan fintech muncul di Tanah Air. Namun seiring berjalannya waktu, fintech yang didominasi oleh startup semakin terpuruk. Bahkan, skalanya mulai bertambah karena suntikan modal di sana-sini, seperti perusahaan modal ventura hingga perusahaan raksasa yang punya banyak uang.
Jika melihat data perkembangan basis fintech di negeri ini, jumlahnya semakin meningkat. Data Bank Indonesia (BI) mencatat 58 operator fintech telah terdaftar di bank sentral. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan data, sebanyak 127 fintech lender alias peer to peer lending (p2p lending) yang berizin dan terdaftar di OJK) hingga 7 Agustus 2019.
Jadi jumlahnya 185 fintech lending hingga saat ini. Kategori Fintech juga beragam. Beberapa bermain di sub-sektor sistem pembayaran, dukungan pasar, penyelenggara dukungan, pinjaman langsung, crowdfunding, perencanaan keuangan, pengiriman uang, investasi ritel, dan banyak lagi.
Fintech sudah 'membumi'. Orang perlahan mengenal fintech, terutama p2p lending untuk meningkatkan akses mereka terhadap keuangan. Bagi pemerintah dan otoritas, kehadiran fintech diharapkan dapat terus mendorong program inklusi keuangan.
Fenomena fintech masih terus berlanjut. Potensi jumlah transaksi fintech diprediksi akan terus tumbuh hingga membuat perbankan gemetar. Di sinilah OJK harus berperan aktif dalam memperkuat pengawasan fintech.
Anda Bingung Mencari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Perhatikan solusinya!
Luncurkan Agile untuk Menonton Fintech
Perkembangan fintech perlu mendapat perhatian khusus dari OJK. Salah satunya meningkatkan pengawasan terhadap ratusan operator fintech dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Cara OJK 'melototi' perusahaan fintech adalah dengan merilis website Electronic Gateway Digital Financial Information System (Gesit). Peluncuran portal mini ini dimaksudkan sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan masyarakat.
Dengan Gesit, itu artinya OJK mulai menerapkan Teknologi Pengawasan (SupTech) untuk mengembangkan ekosistem fintech. Selain itu, pantau fintech agar tidak ada pelanggaran atau munculnya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Gesit merupakan bentuk awal pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech akan menjadi alat monitoring bagi penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan menggunakan teknologi,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida dalam keterangan resminya, seperti dikutip Cermati.com dari OJK situs web, baru-baru ini. .
Suptech bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan penyelenggara terhadap aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Semua ini dilakukan untuk satu tujuan, yaitu mendorong inklusi keuangan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rangkullah Otoritas 3 Negara
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui ojk.go.id
Fintech punya 'panggung' oke di Tanah Air. Sebelum Gesit diluncurkan, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Pusat Fintech. Bernama OJK INFINITY.
Melalui fintech center, ekosistem fintech akan aktif dikembangkan dan menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia. Tentunya dengan menghadirkan layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien, namun tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
OJK INFINITY merupakan wadah bagi para pelaku industri tekfin di dalam dan luar negeri melalui diskusi dan kerjasama antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD. Misalnya, OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore).
Bahkan dalam waktu dekat akan segera mendesak kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang membahas mekanisme kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Jepang.
Ada 48 Aktor IKD dan 15 Kategori Fintech
Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung. Terdiri dari pelaku IKD, pelaku jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketersediaan fasilitas layanan dari OJK INFINITY, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status terdaftar dalam POJK 13/2018.
Dari 48 penyelenggara IKD, sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai model sampel untuk diuji di Regulatory Sandbox dari 120 aplikasi pendaftaran yang diterima di OJK. Sebanyak 48 penyelenggara dibagi menjadi 15 cluster.
Cluster ini termasuk cluster agregator, penilaian kredit, penanganan layanan klaim, DIRE digital, perencana keuangan, agen pembiayaan, agen pendanaan, solusi marabahaya online, penyimpanan emas online, pembiayaan proyek, jaringan sosial dan penasihat robo, berbasis rantai blok, non-CDD verifikasi, pajak dan akuntansi dan e-KYC.
Ingat, Jauhi Fintech Bodoh
Begitu banyak fintech bertebaran untuk menarik pelanggan. Selain fintech legal, Anda juga perlu mewaspadai keberadaan fintech ilegal atau idiot yang siap menjebak mangsanya kapan saja. Tentu saja tanpa belas kasihan.
Jangan pernah bersentuhan dengan fintech abal-abal jika tidak ingin terkena getahnya. Anda dapat mengetahui daftar fintech resmi dan terdaftar, baik di BI maupun di OJK melalui website atau call center masing-masing.