Perjanjian Investasi Manfaat dan Contoh Perjanjian Bisnis

  Dalam membangun bisnis, keterampilan dan pengalaman saja tidak cukup. Memiliki investor juga merupakan hal terpenting dalam membangun dan mengembangkan bisnis.

Karena urusan permodalan tidak serta merta bisa ditanggung oleh satu pemilik usaha, apalagi untuk jenis usaha yang sudah masuk ke dalam usaha skala menengah dan besar.

Investasi sendiri dalam usaha memiliki peran penting sebagai modal tambahan, modal utama untuk ekspansi, dana untuk melengkapi fasilitas usaha, penambahan aset hingga peluncuran produk atau tempat baru.

Untuk itu para pelaku usaha harus mengetahui berbagai jenis perjanjian kerjasama untuk kelancaran proses pengembangan usaha, termasuk salah satunya adalah perjanjian investasi.

Bingung mencari Kartu Kredit Terbaik? Perhatikan solusinya!

Apa itu Perjanjian Investasi?

Secara umum ada 3 jenis investasi pada perusahaan yang membutuhkan suntikan dana dari investor, yaitu:

1. Aset Perusahaan

Investasi pertama yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan atau bisnis adalah membeli suatu aset, yang dapat berupa tanah atau tempat tinggal yang nantinya akan digunakan sebagai kantor.

2. Saham

Dimana, pemegang saham usaha investor dapat memiliki kendali atas usaha dan juga dapat menjual sahamnya kepada pihak lain dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

3. Bagi Hasil

Yaitu jenis penanaman modal dimana pemodal atau penanam modal dan pengelola modal (pengusaha yang diberi modal) melakukan kegiatan usaha dan terikat oleh suatu kontrak yang menyatakan bahwa keuntungan akan dibagi oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan di awal perjanjian. , dan akan menanggung kerugian sesuai porsinya masing-masing.

Nah, ketiga jenis investasi di perusahaan/usaha ini sudah diatur sedemikian rupa dengan baik, rapi dan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam perjanjian investasi.

Namun dalam perjanjian investasi, keuntungan tidak selalu dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk posisi kemitraan (involvement), penghindaran pajak (tax avoidance), sponsorship (periklanan), bahkan ada yang hanya ingin apresiasi (penghargaan atau pengakuan). ) dari masyarakat yang terlibat dalam bisnis.

Manfaat Surat Perjanjian Investasi Kerjasama Usaha

Perjanjian investasi adalah perjanjian yang umumnya dibuat antara investor dan perusahaan sebelum investor menginvestasikan modalnya di startup. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian penanaman modal antara lain berkaitan dengan besaran penanaman modal, skema penanaman modal, pengembalian, dan peran penanam modal dalam usaha.

Isi perjanjian penanaman modal ini juga memuat kesepakatan antara penanam modal dengan pemilik usaha yang ditanamkan mengenai pembagian keuntungan berikut sanksi jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan peraturan dalam perjanjian tersebut.

Berikut adalah beberapa manfaat dari membuat perjanjian investasi kerjasama bisnis antara pemilik bisnis dan investor:

  1. Lindungi bisnis Anda dari penipuan oleh salah satu pihak.
  2. Melindungi hak-hak investor sebagai investor dan pemegang saham.
  3. Melindungi hak-hak pemilik usaha sebagai orang yang berperan dalam mengolah dana yang terkumpul dan menjalankan usaha/perusahaan.
  4. Memberikan nilai hukum pada setiap perjanjian, kebijakan, aturan dan sanksi dalam isi perjanjian investasi. Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian penanaman modal dapat dituntut secara hukum.
  5. Memberikan keabsahan/keabsahan setiap pasal yang menjadi perjanjian dalam perjanjian penanaman modal sehingga masing-masing pihak dapat bertanggung jawab penuh atas setiap hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian penanaman modal.
  6. Bisa menjadi aset bisnis di masa depan, jika Anda memiliki keinginan untuk memperluas atau mengembangkan bisnis yang lebih besar.

Contoh Surat Perjanjian Penanaman Modal Dalam Usaha/Bisnis

Secara umum surat perjanjian investasi dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:

  1. Surat Perjanjian Investasi Bisnis
  2. Surat Perjanjian Investasi Syariah
  3. Perjanjian Investasi Bagi Hasil

Berikut adalah beberapa contoh masing-masing:

cotoh Surat Perjanjian Investasi Bisnis

SURAT PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Pada hari Rabu, 3 November 2021, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan: BANGUN JAYA KERAMIK

Alamat: Gedung Plaza Bank Index, Jl. Thamrin No.123 Tangerang, Banten

Telepon: (021) 1234567

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Aufi Maroko S.E., S.Pd., M.M.

Alamat: Perumahan Kedoya Green Garden Jl. H. Kedoya Blok A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Nomor ID: 0002415648934214

Telepon: 081234567890

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak kedua akan melakukan investasi pada usaha baru yang dimiliki oleh pihak kedua yaitu usaha makanan cepat saji dan pihak kedua setuju untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:

Pihak kedua akan melakukan investasi pada usaha baru yang dimiliki oleh pihak kedua yaitu usaha makanan cepat saji dan pihak kedua setuju untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:

ARTIKEL 1

NILAI INVESTASI

Pihak kedua melakukan penanaman modal sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama untuk mengelola penanaman modal yang telah diberikan kepada pihak pertama.

PASAL 2

LAPORAN TRANSAKSI

Pihak Pertama wajib memberikan laporan transaksi keuangan kepada Pihak Kedua secara bulanan dalam format laporan softcopy dan disampaikan melalui email.

Laporan transaksi keuangan ini akan digunakan sebagai pedoman bahwa posisi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak pertama dalam keadaan untung, rugi atau tetap.

PASAL3

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Kedua akan menggunakan modal tersebut untuk membeli emas baru dan menambah jumlah karyawan agar usahanya dapat berkembang. Selain itu Pihak Kedua akan menambah cabang baru di tempat yang berbeda.

PASAL4

DISTRIBUSI LABA

Laba adalah saldo pada akhir periode dikurangi saldo awal yang tercantum pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)

Jika hasil transaksi keuangan dalam laporan laba rugi dalam keadaan untung maka keuntungan transaksi dari rekening pihak kedua akan dibagi dengan komposisi pihak pertama sebesar 45% dan pihak kedua sebesar 55% mengacu pada laporan keuangan yang tercantum dalam pasal 2.

Pengalihan keuntungan kepada pihak pertama dilakukan dalam rupiah dan batas transfer keuntungan/keuntungan kepada pihak kedua adalah 3 hari sejak pengiriman laporan keuangan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Jika hasil transaksi keuangan dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama.

PASAL 5

BIAYA - BIAYA LAINNYA

Biaya yang timbul adalah untuk membayar sewa dan pembukaan usaha emas baru. Selain membayar pekerja yang melakukan renovasi sesuai standar toko yang ditetapkan, untuk membeli peralatan dan perlengkapan di tempat baru, pembelian bahan makanan yang lebih baik dengan kualitas yang baik.

PASAL 6

PERIODE INVESTASI

Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 2 (tahun) sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, jika jangka waktu perjanjian sudah habis dan ingin diperpanjang, maka dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama harus menyerahkan sisa modal penyertaan kepada pihak kedua dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam (2 hari).

Perpanjangan perjanjian ini diatur dalam surat perjanjian yang baru disegel.

PASAL7

PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA

Pihak kedua dapat mengajukan permohonan pemutusan kerjasama kepada pihak pertama secara sepihak dengan memberitahukan pihak pertama secara tertulis, melalui surat, dan harus mengembalikan seluruh modal yang telah disediakan oleh pihak pertama.

Tanggal pengakhiran perjanjian akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua pada saat menyampaikan pengakhiran transaksi kepada pihak pertama secara tertulis.

Jika pada saat pemutusan ada keuntungan maka keuntungan tersebut menjadi milik pihak pertama. Karena pihak pertama telah menyerahkan seluruh modal yang diberikan oleh pihak kedua.

Jika terjadi kerugian selama penghentian usaha maka 100% kerugian menjadi tanggung jawab pihak pertama, dan modal yang diterima pihak kedua tidak akan dikurangi atau dikurangi.

PASAL8

RISIKO KEHILANGAN

Rugi adalah modal awal dikurangi modal akhir dan ada rugi / (-).

Jika pada akhir akad terjadi kerugian dalam suatu transaksi keuangan, maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 40% untuk pihak pertama dan 60% untuk pihak kedua.

Apabila terjadi kerugian dalam suatu transaksi keuangan karena adanya permintaan pemutusan perjanjian oleh pihak kedua secara tertulis kepada pihak pertama maka pihak pertama tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian atau kerugian tersebut akan ditanggung 100% oleh pihak pertama. pihak kedua.

Apabila terjadi kerugian dalam suatu transaksi keuangan karena adanya permintaan pemutusan perjanjian oleh pihak pertama secara tertulis kepada pihak kedua maka pihak kedua tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian atau kerugian tersebut akan ditanggung 100% oleh pihak kedua. pesta pertama.

Pasal 9

TRANSAKSI KEUANGAN

Semua transaksi keuangan antara pihak pertama dan pihak kedua akan dilakukan melalui sistem transfer bank melalui masing-masing pihak. Kedua belah pihak tidak bertransaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.

PASAL 10

ACARA YANG TIDAK TERDUGA

Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhalang sehingga tidak dapat dilaksanakan karena kejadian di luar kendali manusia, perang, huru-hara, pemogokan, larangan kerja, gangguan transportasi, sehingga pa

Apabila para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara waktu pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau halangan yang bersangkutan berakhir.

PASAL 11

LAIN - LAIN

Apabila di kemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat suatu perjanjian yang baru dan dengan stempel dan tanda tangan yang baru.

Kedua belah pihak dengan ini sepakat dan berjanji satu sama lain untuk menyelesaikan melalui musyawarah dan mufakat damai terlebih dahulu.

Jika hal itu tidak tercapai maka kedua belah pihak yang tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi akan dilaporkan ke Kantor Pengadilan Negeri Cikarang.

PASAL 12

PENUTUPAN

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan dengan itikad baik untuk tujuan saling menguntungkan.

"Saya telah membaca, memahami dan menyetujui semua ketentuan perjanjian ini"

Jakarta, 29 Oktober 2025

          Pihak Pertama Pihak Kedua

       MATERAI Rp.10.000,- MATERAI Rp.10.000,-

      KERAMIK BANGUN JAYA Aufi Maghribi, S.E., S.Pd., M.M.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama