Terlibat dalam aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di ojk atau Ilegal? Inilah jalan keluarnya

  Apa yang terlintas di benak Anda ketika pertama kali mendengar tentang "bisnis di web" organisasi individual? Rupanya, Anda mulai memikirkan bisnis berbasis web (toko di web) yang kini tengah menjadi euforia di kalangan pecinta tingkat lanjut. Namun, ternyata kini bukan hanya bisnis berbasis web yang hanya menjadi taman bisnis online di Indonesia, fintech juga menjadi jawaban kedua setelah munculnya bisnis berbasis web.

Monetary Technology atau nama kerennya Fintech Indonesia yang sudah berjalan tiga tahun belakangan ini rupanya mendapat respon positif dari masyarakat Indonesia. Meski saat ini kehadirannya masih didominasi oleh startup, namun warga melihat jika kehadiran fintech dapat memudahkan mereka untuk menghubungkan beberapa produk bank seperti tabungan, utang, investasi, hingga asuransi. Hal ini tentunya akan memudahkan peningkatan literasi keuangan atau kebutuhan finansial.

Namun dengan semakin banyaknya fintech di Indonesia, warga disarankan untuk lebih waspada dalam menentukan program yang tepat untuk digunakan setiap hari. Artinya, warga tidak salah dalam memberikan informasi individu kepada fintech. Dari semua produk yang ditawarkan oleh fintech, masalah yang paling umum adalah fintech lending (P2P) terdistribusi ilegal.

Bagaimana tidak, hal ini masih sulit diberantas karena banyak warga yang diuntungkan dengan kedatangannya sendiri. Dampak negatifnya, suku bunga yang diterima dari aplikasi pinjaman uang online yang terdaftar di ojk ini pasti akan melumpuhkan pengguna program. Dikutip dari www.kompas.com, sejak 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sekitar 1.230 aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk ilegal dalam 2 tahun terakhir.

Sayangnya, hal tersebut belum membuahkan hasil yang positif karena masih banyak roaming advanced lenders yang dengan mudahnya mengganti nama produk jika diblokir oleh OJK. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan beberapa panduan yang baik untuk Anda yang meminjam dana tetapi tidak mampu membayar hutang aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk ilegal.

Anda dapat melakukan banyak hal di bawah ini:

3 Panduan Bagus Ala-ala OJK Jika Anda Terjebak Aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk Illegal

1. Restrukturisasi utang

Menurut Tongam L. Tobing, salah satu Ketua Satgas Kesiapsiagaan Investasi OJK menjelaskan, jika sudah terlanjur meminjam dana secara online dan tidak mampu membayar saat jatuh tempo, maka bisa melakukan restrukturisasi utang ke fintech.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan pengguna program adalah meminta perencanaan ulang agar lebih leluasa membayar utang ke fintech. Tapi, kamu harus ingat sob, kalau kamu sudah diberi keleluasaan untuk membayar utang, kamu juga harus berjanji untuk membayarnya. Karena menurut hukum perdata, Anda telah mengadakan perjanjian utang piutang dengan kreditur.

2. Minta Pengurangan Bunga

Selain mengajukan Restrukturisasi Hutang, Anda juga bisa meminta pengurangan bunga di fintech agar Anda berpeluang terbantu dengan membayar aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk sesuai dengan kekuatan Anda.

Terkadang banyak fintech yang bisa memberikan pengurangan jika Anda memiliki argumentasi yang kuat dan bisa memberikan kepercayaan kepada fintech tersebut. Konsultasi diperlukan di sini untuk memudahkan Anda dalam membayar tagihan utang.

3. Laporkan ke Polisi Jika 2 Langkah Di Atas Tidak Disetujui Fraksi Fintech

Nah, ini langkah yang dilalui ketika sudah mencoba meminta fasilitas biaya dari pihak fintech tapi belum juga terealisasi. Bisa jadi fintech itu ilegal. Oleh karena itu, tugas Anda adalah membantu polisi menangkap fintech ilegal semacam ini agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.

Eits… tapi perlu dicatat ya kalau melapor ke fraksi yang berwenang hanya bisa dilakukan ketika mendapatkan tindakan tidak menyenangkan seperti intimidasi terus-menerus, teror dari fraksi fintech, hinaan, atau perlakuan yang berujung pada unsur kriminal.

Langkah memberikan laporan ke fraksi polisi juga mudah, Anda perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian menceritakan urutan kejadian secara detail mulai dari awal hingga akhir gubahan. Selanjutnya, ujung pelayuan, menunjukkan bukti yang kuat seperti bukti percakapan telepon yang direkam, tangkapan layar percakapan, email atau bukti lainnya.

Bedakan antara Legal dan Ilegal!

Ada aplikasi fintech pinjaman online yang terdaftar di ojk ilegal ini pasti menjadi ketakutan bagi diri kita sendiri untuk menghadapi dunia komputerisasi yang ternyata memiliki banyak kejahatan teknologi. Oleh karena itu, dengan mengacu pada tribunenews.com dan digabungkan dengan beberapa sumber, penting bagi Anda untuk mengenali ketidaksetaraan dan beberapa fitur aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk yang ilegal dan sah sehingga Anda dapat lebih waspada dalam menentukan program mana yang tepat. .

Tidak Ada Pinjaman Online Legal Pinjaman Online Ilegal

1 Terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tidak memiliki izin resmi

2 Identitas dan alamat dewan terlampir dengan jelas Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

3 Pinjaman yang dipilih secara ketat Informasi tentang bunga dan denda tidak jelas

4 Maksimal pengembalian (termasuk drop) sebesar 100 persen dari pokok pinjaman Bunga tidak dibatasi

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama