Pahami apa itu privatisasi dan penawaran bagi perusahaan.
Di bidang ekonomi, privatisasi merupakan salah satu bentuk akuisisi perusahaan publik oleh beberapa investor besar di Indonesia. Hasil saham yang dijual dalam perseroan tidak lagi beredar di pasar modal.
Awalnya, tujuan privatisasi adalah untuk mengurangi anggaran negara BUMN yang bersangkutan. Namun, apakah kebijakan tersebut bermanfaat bagi perusahaan? Simak ulasan OCBC berikut untuk penjelasan lengkapnya.
Definisi Privatisasi
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, pengertian privatisasi dan kepemilikan perusahaan meliputi BUMN, kepada pihak lain dalam upaya meningkatkan nilai perusahaan, kepemilikan saham, dan peningkatan manfaat bagi negara.
Batas minimal kepemilikan saham perseroan terbatas adalah 51% yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia baik sebagian maupun seluruhnya.
Tujuan Privatisasi
Dengan antusiasnya masyarakat untuk bermain investasi kini membuat pemerintah gencar melakukan privatisasi di Indonesia karena sangat bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
Salah satu alasan ekonomi dari keuntungan privatisasi adalah akan lebih efisien dan menguntungkan jika berada di bawah kepemilikan perusahaan daripada pemerintah yang mungkin terhambat oleh karyawan.
Secara politis, privatisasi dapat dilihat sebagai bentuk penjualan saham kepada masyarakat umum dan digunakan sebagai sarana perluasan kepemilikan saham publik. Dengan cara ini, akan meningkatkan komitmen mereka yang menganut sistem kapitalis.
Privatisasi pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh sumber dana baru dalam rangka memajukan negara, serta meningkatkan kontrol partisipasi rakyat.
Sedangkan menurut Pasal 74 UU BUMN, tujuan lain dari privatisasi adalah sebagai berikut.
- meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
- Memperluas kepemilikan publik atas saham perusahaan.
- Menciptakan struktur industri yang kompetitif dan sehat.
- Memperkuat struktur dan manajemen keuangan.
- Membangun iklim usaha, kapasitas pasar, dan ekonomi makro.
- menciptakan perusahaan persero yang kompetitif dan berorientasi global
Dampak Privatisasi BUMN
Dalam pelaksanaannya, tidak hanya mempertimbangkan aspek keuangan dalam jangka pendek, tetapi juga mencakup masa depan dampak privatisasi bagi masyarakat dan pemerintah di masa depan.
Secara umum, pelaksanaan privatisasi akan mendorong kegiatan usaha menuju pasar bebas dan menempatkan perusahaan dalam persaingan yang ketat. Selain itu, kegiatan ini juga menciptakan etos kerja yang lebih baik untuk menghasilkan keuntungan.
Tidak hanya untung, privatisasi BUMN juga akan memiliki potensi kerugian yang bisa dialami oleh perusahaan terkait. Beberapa dampak privatisasi adalah sebagai berikut.
Redistribusi Kekayaan
Salah satu dampak privatisasi adalah distribusi aset yang tidak merata di masyarakat. Sebab, pemerintah hanya menjual saham ke kalangan atas, sehingga memperlebar jarak antara kelas atas dan bawah.
Kehilangan Pekerjaan
Privatisasi memiliki kebijakan khusus untuk menekan biaya operasional agar keuntungan lebih besar. Salah satu cara yang sering dilakukan oleh perusahaan swasta baru adalah dengan mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK.
Kurang Transparansi
Salah satu dampak terbesar dari privatisasi adalah menurunnya transparansi pengelolaan keuangan perusahaan di masyarakat. Hal ini berpotensi menyebabkan korupsi yang lebih besar setelah privatisasi.
Bagaimana Privatisasi
Berdasarkan Pasal 2 Nomor PER-01/MBU/2010 tentang sistem privatisasi, penyusunan program tahunan, dan penunjukan lembaga, langkah-langkah untuk melaksanakan privatisasi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya adalah sebagai berikut.
Penjualan Saham Berdasarkan Kondisi Pasar Modal
Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Permen BUMN 01/2010, disebutkan bahwa penjualan saham hasil privatisasi berdasarkan kebijakan pasar modal dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.
- penawaran umum (go public).
- penawaran umum sekunder.
- obligasi konversi yang bersifat ekuitas.
- menawarkan saham kepada mitra strategis bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa.
Penjualan Saham Langsung kepada Investor
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) BUMN Permen 01/2010, privatisasi dapat dilakukan oleh Persero kepada investor keuangan. Kegiatan ini hanya berlaku untuk penjualan saham perusahaan yang belum tercatat di bursa.
Penjualan Saham kepada Manajemen
Dalam pasal 5 ayat (1) Permen BUMN 01/2010 menjelaskan bahwa privatisasi dapat dilakukan dengan menjual sebagian saham secara langsung kepada pengurus yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Contoh Kasus Privatisasi di Indonesia
Privatisasi secara resmi diatur dalam UU No. 59 Tahun 2009. Privatisasi adalah bentuk transaksi penjualan saham milik perusahaan BUMN atau melalui penerbitan obligasi konversi.
Contoh kasus privatisasi di Indonesia yang berujung pada pengalihan kepemilikan saham kepada investor asing adalah PT Semen Indonesia. Awalnya, perusahaan tersebut bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk, pabrik semen terbesar di Indonesia.
Namun karena privatisasi pada 20 Desember 2012, perseroan resmi berganti nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan saham terbesar dimiliki oleh perusahaan semen asal Meksiko, CEMEX.
Selain itu, ada beberapa perusahaan lain yang melakukan privatisasi. Diantaranya adalah sebagai berikut.
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Adhi Karya (ADHI)
- PT Garuda Indonesia (GIAA)
- PT Kimia Farma (KAEF)
- PT Krakatau Steel (KRAS)
- PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM)
Demikian penjelasan mengenai pengertian privatisasi dan contohnya di Indonesia. Privatisasi adalah salah satu cara bagi pemerintah dan investor untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, persiapkan dana investasi Anda sekarang juga untuk menjadi salah satu investor BUMN. Antusiasme!